Perempuan berusia 29 tahun itu juga merekam video ketiga anak majikannya dalam keadaan telanjang di kamar mandi dan mengirimkannya kepada suaminya "untuk menunjukkan betapa nakalnya anak-anak tersebut".
Pengadilan Negeri Singapura. (Foto arsip: CNA/Jeremy Long)
SINGAPURA: Seorang asisten rumah tangga (ART) warga negara Indonesia (WNI) divonis tiga tahun penjara pada Jumat (30/10) karena berulang kali menganiaya anak majikannya yang berusia empat tahun dan menyandang autisme, termasuk memukulnya sedikitnya 23 kali.
Ia juga dihukum karena merekam video tidak senonoh ketiga anak majikannya, termasuk kakak perempuan korban yang berusia tujuh tahun dan adik laki-lakinya yang berusia satu tahun, lalu mengirimkannya kepada suaminya.
Identitas perempuan berusia 29 tahun itu tidak dapat diungkap demi melindungi para korban. Dalam insiden terpisah, ia juga menendang kepala anak berusia empat tahun tersebut sebanyak dua kali.
Sekitar sebulan setelah mulai bekerja untuk keluarga itu, ia juga menggunakan kepala pancuran untuk menyemprotkan air langsung ke wajah anak berusia satu tahun selama 16 detik, hingga membuatnya tersentak dan menangis.
Perempuan itu ditangkap pada Maret setelah majikannya menemukan video dan foto penganiayaan serta anak-anaknya dalam keadaan telanjang di ponsel PRT tersebut.
Penyelidikan menemukan empat video dan dua foto yang memperlihatkan anak-anak itu telanjang di kamar mandi rumah mereka.
Dalam persidangan terungkap bahwa ia telah mengirim dua video dan kedua foto tersebut kepada suaminya "untuk menunjukkan betapa nakalnya anak-anak tersebut".
Terdakwa mulai bekerja untuk keluarga tersebut pada Januari. Menurut dokumen pengadilan, ia menganiaya anak laki-laki itu karena merasa lelah dan frustrasi saat mengasuhnya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohamed Riasudeen menuntut hukuman penjara 35 hingga 41 bulan bagi perempuan tersebut. Ia menyoroti bagaimana PRT itu terus memukuli korban meski anak tersebut berusaha melindungi diri.
Menurut Riasudeen, terdakwa menyingkirkan tangan korban untuk melanjutkan penganiayaan. Rekaman video yang dibuatnya juga menunjukkan bahwa ia memukul dengan cukup kuat.
Jaksa menekankan bahwa korban tidak mampu berkomunikasi secara verbal dan "sama sekali tidak bisa" meminta pertolongan atau melaporkan penganiayaan kepada orangtuanya. Kondisi ini membuatnya "lebih tidak berdaya" dibanding anak-anak seusianya.
Keputusan terdakwa merekam penganiayaan menunjukkan "ketidakpedulian yang mengerikan" terhadap rasa sakit dan penderitaan korban, kata Riasudeen.
Ia menambahkan, rasa lelah dan frustrasi saat mengasuh korban tidak dapat membenarkan tindakan tersebut.
Meski jaksa dan pengacara pembela sepakat bahwa video anak-anak telanjang itu tidak dibuat untuk kepuasan seksual, Riasudeen berpendapat bahwa posisi terdakwa sebagai pengasuh mereka merupakan faktor yang memberatkan hukuman.
Ia juga menyoroti kemungkinan suami terdakwa meneruskan video tersebut kepada orang lain.
Pengacara terdakwa, Ariffin Sha, yang memberikan bantuan hukum gratis melalui Skema Bantuan Hukum Pidana, meminta hukuman penjara dua tahun 10,5 bulan bagi kliennya.
Ia tidak membantah tuntutan jaksa terkait dakwaan penganiayaan, tetapi berpendapat bahwa pembuatan video tidak senonoh terhadap anak-anak tersebut bukanlah tindak pidana yang lazim dilakukan untuk memperoleh kepuasan seksual.
Ariffin dari Shehzhadee Law Corporation mengatakan, kliennya ingin menyampaikan permintaan maaf tanpa syarat kepada para korban dan keluarga mereka secara resmi di pengadilan.
Ia menambahkan, meski merasa tertekan dan telah dua kali meminta dipindahkan dari pekerjaan tersebut sebelum insiden terjadi, terdakwa mengakui hal itu tidak dapat membenarkan tindakannya.
Saat menjatuhkan vonis, Hakim Pengadilan Distrik Sharmila Sripathy-Shanaz menyoroti kondisi korban yang tidak mampu berbicara, sehingga tidak bisa meminta pertolongan atau melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
"Sulit membayangkan pengkhianatan kepercayaan yang lebih buruk daripada penganiayaan anak oleh orang yang seharusnya merawatnya," kata hakim. Ia menilai kasus ini sangat memprihatinkan karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus.
Hakim mengakui beratnya tuntutan fisik dan emosional dalam pekerjaan mengasuh anak, tetapi menegaskan bahwa kesulitan tersebut tidak pernah bisa menjadi pembenaran untuk menganiaya anak.
"Stres bukan izin untuk melakukan kekerasan, dan frustrasi bukan alasan untuk bertindak kejam," katanya.
Hakim menambahkan, hukuman yang dijatuhkan akan "jauh lebih berat" jika terdapat bukti cedera fisik pada para korban.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengatakan Kedutaan Besar RI di Singapura telah memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap PRT WNI tersebut dalam menjalani proses hukum sejak Mei 2026.
"Sebagai bagian dari upaya pelindungan WNI, KBRI Singapura juga secara berkala menjalin komunikasi dengan pihak keluarga di Indonesia, termasuk memberikan panduan mengenai mekanisme layanan komunikasi di lembaga pemasyarakatan agar keluarga dapat tetap berkorespondensi secara langsung dengan yang bersangkutan selama masa penahanan," ujar Heni kepada CNA.
Pada 29 Oktober 2026, KBRI Singapura telah melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan kondisi yang bersangkutan menjelang pembacaan putusan pengadilan.
"Dalam kunjungan tersebut, KBRI memastikan bahwa yang bersangkutan berada dalam kondisi sehat dan turut memfasilitasi penyampaian pesan kepada keluarganya di Indonesia," lanjut Heni.
Terkait vonis tiga tahun penjara oleh pengadilan Singapura, Heni mengatakan pemerintah Indonesia menghormati proses hukum dan putusan pengadilan serta mengingatkan seluruh WNI di luar negeri untuk senantiasa mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku di negara tempat mereka berada.
"Kemlu RI melalui KBRI Singapura akan terus memantau kondisi yang bersangkutan selama menjalani masa hukuman dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan tersedianya akses komunikasi dengan keluarga di Indonesia," pungkas Heni.
Ikuti saluran untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.
We know it's a hassle to switch browsers but we want your experience with CNA to be fast, secure and the best it can possibly be.
To continue, upgrade to a supported browser or, for the finest experience, download the mobile app.