Kumia News
<- Kembali ke Daftar
Hoaks! Program pembuatan SIM gratis pada November 2026

Petugas memeriksa kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM) pengendara dalam razia Operasi Patuh Semeru 2026 di Jalan Raya Rejoagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (3/11/2026). Selama tujuh hari pelaksanaan (23 Oktober-1 November 2026), Satlantas Polres Tulungagung menindak 1.151 pelanggar melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), memberikan 3.811 teguran, serta melaksanakan 3.337 kegiatan edukasi dan 8.355 kegiatan pencegahan pelanggaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko) Jakarta (ANTARA/JACX) – Masyarakat diklaim dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya atau gratis pada November 2026.

Kabar yang dibagikan di ini menyebutkan bahwa layanan gratis itu tidak hanya berlaku bagi penerbitan SIM baru. Namun, bisa juga diakses warga yang ingin memperpanjang SIM.

Sang pengunggah turut menambahkan, SIM yang diterbitkan melalui program gratis itu nantinya akan berlaku seumur hidup.

Berikut isi narasinya:"ANTISIPASI BUAT SIM 2026, KINI RESMI DI BUKA SECARA ONLINE DAN GRATIS TELAH DI PERLAKUKAN SEUMUR HIDUP DI SELURUH WILAYAH INDONESIA.UNTUK PENDAFTARAN PEMBUATAN SIM DAN PERPANJANGAN SIM GRATIS, SUDAH BERLAKU SAMPAI 25 NOVEMBER 2026,".

Namun, benarkah Polri membuat program pembuatan SIM gratis pada November 2026?Tangkapan layar narasi hoaks yang mengabarkan soal program pembuatan SIM gratis pada November 2026 (Instagram)

Penjelasan:Mengacu , tepatnya Pasal 87 ayat 2, dijelaskan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) beserta jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di polres atau polresta setempat.

Merespon isu penerbitan SIM gratis ini, Korlantas Polri kemudian menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

, melalui unggahan di akun X yang dibagikan pada Rabu, menegaskan penerbitan SIM masih mengikuti peraturan dan biaya resmi yang berlaku.

Selain itu, masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup.

Aturan mengenai masa berlaku SIM termuat dalam , yang menyatakan SIM Perseorangan dan SIM umum, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

"Waspadai tautan pendaftaran yang mencurigakan! Jangan sembarangan memberikan data pribadi, dokumen identitas, atau kode OTP," demikian penjelasan Korlantas Polri di resminya.

Klaim: Program pembuatan SIM gratis pada November 2026Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACXEditor: M Arief Iskandar Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

<- Kembali ke Daftar
Powered by Multi-Source RSS © 2026 Kumia News