Arsip foto - Tentara Ukraina menembakkan artileri D-30 ke posisi Rusia di arah Klishchiivka saat perang Rusia-Ukraina berlanjut di wilayah Donetsk, Ukraina (12/8/2023). (ANTARA/Anadolu Agency/Diego Herrera Carcedo/aa.) Jakarta (ANTARA) - Penetapan sejumlah tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Polri dalam kasus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) dengan modus menjadi tentara bayaran Rusia memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar keberadaan warga Indonesia di medan perang Ukraina.
Kasus ini membuka sisi lain dari konflik bersenjata, bahwa perang juga menciptakan pasar perekrutan tenaga manusia lintas negara, yang dapat memanfaatkan kebutuhan ekonomi dan kerentanan pencari kerja.
Selama ini, perhatian terhadap perang Rusia-Ukraina lebih banyak tertuju pada pertempuran, persenjataan, sanksi ekonomi, dan persaingan geopolitik. Namun, perang yang berlangsung lama juga menghadirkan kebutuhan besar terhadap personel. Perekrutan warga asing menjadi salah satu cara untuk menambah tenaga bagi operasi militer, termasuk melalui tawaran pekerjaan yang pada awalnya tidak tampak berkaitan dengan aktivitas tempur.
Di sinilah persoalan menjadi serius. Tawaran pekerjaan sebagai pengemudi, tenaga administrasi, pekerja logistik, juru masak, atau petugas keamanan dapat menjadi pintu masuk menuju keterlibatan dalam militer. Bagi pencari kerja, tawaran tersebut mungkin terlihat seperti kesempatan memperoleh penghasilan lebih baik. Namun, ketika informasi mengenai pekerjaan disamarkan, kontrak tidak dipahami, atau kebebasan seseorang dibatasi setelah tiba di negara tujuan, hubungan kerja dapat berubah menjadi praktik eksploitasi.
Amnesty International dalam laporan September 2026 mendokumentasikan pola perekrutan warga asing ke dalam angkatan bersenjata Rusia melalui janji pekerjaan sipil, iming-iming gaji tinggi, dan peluang memperoleh kewarganegaraan. Penelitian tersebut memuat kesaksian warga dari sejumlah negara, termasuk Sri Lanka, Brasil, Kolombia, dan Afrika Selatan. Sebagian mengaku dijanjikan pekerjaan nonmiliter, tetapi kemudian dikirim ke garis depan.
Laporan European Union Agency for Asylum pada Januari 2026 juga mencatat penggunaan insentif finansial, perekrutan melalui pusat-pusat pekerjaan, serta praktik penipuan dan tekanan tidak langsung dalam perekrutan personel militer Rusia. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perekrutan militer tidak selalu berlangsung melalui jalur yang secara terbuka menyatakan tujuan militer sejak awal.
Dengan demikian, perang dapat menciptakan pertemuan antara dua kepentingan yang timpang. Di satu sisi, pihak yang membutuhkan personel berupaya memenuhi kebutuhan tenaga untuk mempertahankan operasi militer. Di sisi lain, individu dari negara dengan kesempatan kerja terbatas dapat melihat pekerjaan di luar negeri sebagai jalan memperbaiki kehidupan. Ketimpangan informasi, posisi tawar, dan akses terhadap perlindungan membuat pertemuan kedua kepentingan tersebut rentan dimanfaatkan oleh perantara.
Persoalannya bukan semata-mata bahwa seseorang bersedia bekerja di negara yang sedang berperang. Hal yang perlu diperiksa adalah bagaimana persetujuan itu diperoleh, informasi apa yang diberikan, serta apakah seseorang benar-benar memiliki kebebasan untuk menolak atau meninggalkan pekerjaan tersebut.
Di sinilah batas antara migrasi tenaga kerja dan eksploitasi manusia menjadi penting. Tidak setiap warga asing yang bergabung dengan angkatan bersenjata merupakan korban perdagangan orang. Ada individu yang mungkin secara sadar memilih dinas militer karena pertimbangan ekonomi, ideologi, atau kepentingan pribadi. Namun, persetujuan tidak dapat dianggap sah apabila diperoleh melalui penipuan, ancaman, atau penyalahgunaan kerentanan seseorang.
Karena itu, istilah tentara bayaran tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyebut setiap warga asing yang bergabung dengan militer negara lain. Dalam hukum internasional, status tentara bayaran memiliki kriteria tersendiri, antara lain sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa.
Bagi Indonesia, kasus ini menunjukkan bahwa risiko perlindungan warga negara dapat muncul jauh sebelum seseorang tiba di luar negeri. Dalam kasus perekrutan semacam ini, persoalan dapat dimulai sejak seseorang menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial, berkomunikasi dengan perantara, dan menandatangani dokumen yang tidak sepenuhnya dipahami.
Dengan kata lain, perang telah menjangkau ruang yang jauh dari medan tempur. Perang hadir melalui iklan pekerjaan, percakapan digital, jaringan perantara, dan janji penghasilan. Warga yang belum pernah berhadapan dengan konflik bersenjata dapat menjadi bagian dari rantai perekrutan tersebut tanpa memahami risiko yang sebenarnya.
Konsekuensinya, penanganan kasus tidak cukup hanya mengandalkan diplomasi. Negara perlu memahami bagaimana jaringan perekrutan bekerja, siapa yang menjadi penghubung, bagaimana aliran pembayaran berlangsung, dan melalui jalur apa calon pekerja diberangkatkan.
Penyelidikan juga perlu diarahkan pada kemungkinan hubungan antara perekrut di dalam negeri dan pihak yang berada di luar negeri. Kerja sama penegakan hukum lintas negara diperlukan untuk menelusuri identitas perekrut, aliran dana, dokumen perjalanan, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari proses perekrutan.
Langkah tersebut menuntut keterhubungan kebijakan antara kepolisian, Kementerian Luar Negeri, kementerian yang menangani pelindungan pekerja migran, imigrasi, dan lembaga terkait. Pengawasan terhadap tawaran kerja luar negeri juga perlu menjangkau platform digital, terutama ketika iklan pekerjaan tidak mencantumkan perusahaan yang dapat diverifikasi, uraian pekerjaan yang jelas, atau kontrak yang dapat dipahami calon pekerja.
Kasus perekrutan WNI untuk kepentingan militer asing seharusnya memperluas cara Indonesia memahami perlindungan warga negara. Persoalannya tidak hanya menyangkut bagaimana menyelamatkan WNI dari medan perang, tetapi juga bagaimana mencegah warga masuk ke dalam jaringan yang menghubungkan pasar tenaga kerja, kepentingan militer, dan eksploitasi manusia.
Indonesia memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa mobilitas tenaga kerjanya tidak menjadi sumber pasokan manusia bagi konflik bersenjata melalui praktik perekrutan yang manipulatif. Hal yang harus dicegah adalah penyalahgunaan kebutuhan ekonomi dan ketidakseimbangan informasi untuk menempatkan seseorang dalam situasi yang membahayakan keselamatan dan kebebasannya.
Karena itu, ukuran keberhasilan perlindungan WNI tidak cukup dilihat dari kemampuan negara merespons ketika warganya telah berada dalam bahaya. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan mendeteksi dan memutus rantai perekrutan sebelum seseorang diberangkatkan.
Dalam ekonomi perang, manusia berisiko diperlakukan sebagai sumber daya yang dapat direkrut untuk memenuhi kebutuhan konflik. Negara harus memastikan warga negaranya tidak menjadi bagian dari pasar tersebut melalui penipuan dan eksploitasi. Perlindungan WNI, dengan demikian, bukan hanya urusan diplomasi di luar negeri, tetapi juga urusan memastikan bahwa pencarian nafkah tidak berubah menjadi jalan menuju medan perang.
*) Najamuddin Khairur Rijal, dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Muhammadiyah Malang
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.