Kumia News
<- Kembali ke Daftar
Polri tetapkan LSP, ASN, dan EH tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan pers terkait Karhutla di Mapolda Kalbar di Pontianak, Kamis. ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar. Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Pewarta: Nadia Putri RahmaniEditor: Benardy Ferdiansyah Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

<- Kembali ke Daftar
Powered by Multi-Source RSS © 2026 Kumia News