Kumia News
<- Kembali ke Daftar
BKPM sebut PLTS jadi proyek yang paling diminati investor

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berdiri di atas lahan 80 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN). PLTS ini memasok listrik hijau ke IKN dan diproyeksikan mencapai kapasitas maksimum 50 megawatt (MW) di akhir 2024 dimana dalam proses pengembangannya, PLN melalui subholding PLN Nusantara Power bekerja sama dengan perusahaan energi asal Singapura, Sembcorp. (ANTARA/HO-PLN UID Kalselteng) Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyampaikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) menjadi proyek yang paling diminati investor di sektor energi baru terbarukan (EBT).

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi mengatakan minat investasi pada tenaga surya terus berkembang seiring dengan semakin efisiennya teknologi di industri EBT.

"Sejauh ini masih solar, solar panel, PLTS itu yang teknologinya sudah mulai berkembang dan banyak investornya. Kalau untuk yang lainnya seperti yang konvensional kan air dan sebagainya," kata Dendy usai menghadiri acara BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa.

Selain PLTS, sektor EBT lainnya seperti pembangkit listrik tenaga air dan tenaga nuklir sebenarnya juga memiliki potensi besar. Namun, pengembangan sektor tersebut masih menghadapi risiko dan kebutuhan teknologi yang lebih tinggi.

Menurut Dendy, PLTS masih menjadi salah satu proyek andalan untuk mendukung pencapaian target bauran energi nasional, di samping pemanfaatan gas alam. Oleh karena itu, ia menilai diperlukan insentif untuk menarik lebih banyak investor menanamkan modal pada proyek ini.

Ia menerangkan, pemerintah saat ini tengah merancang kebijakan insentif investasi yang baru seiring berakhirnya fasilitas tax holiday pada akhir 2025 dalam rangka menyesuaikan penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).

"Kalau waktu itu masih ada tax holiday, sampai akhir tahun lalu itu masih ada tax holiday. Tax holiday itu pembebasan pembayaran pajak badan. Itu masih ada," jelas dia.

Dendy menjelaskan pemberian tax holiday dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga nol persen berpotensi membuat hak pemajakan atas investasi tersebut beralih ke negara asal investor yang menerapkan GMT.

"Ketika kita memberikan 0 persen, ternyata negara asalnya itu dia mengenakan GMT, dia berhak ambil pajak yang kita tidak ambil. Nah, rugi investasinya di sini, tapi pajaknya yang ambil negara asalnya," tuturnya.

Maka dari itu, pemerintah tengah merancang sejumlah alternatif insentif investasi lain sebagai pengganti tax holiday.

Beberapa opsi yang sedang dikaji meliputi perluasan tax allowance, skema subsidi energi, hingga subsidi berbasis volume produksi.

"Kita harusnya evaluasi tax holiday itu. Nanti kemungkinan ke depannya kita akan perluas tadi insentif tax allowance, lalu subsidi energi atau berdasarkan produksi," jelas Dendy.

Pewarta: Bayu SaputraEditor: Faisal Yunianto Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

<- Kembali ke Daftar
Powered by Multi-Source RSS © 2026 Kumia News