Kumia News
<- Kembali ke Daftar
NTB benahi APBD Perubahan 2026 tindak lanjuti arahan KPK

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Halik. ANTARA/Nur Imansyah. Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal meminta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 memperhatikan hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola penganggaran.

"Pak Gubernur meminta TAPD memastikan setiap perubahan dan pergeseran anggaran memperhatikan hasil pembinaan dalam Rakor Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi bersama KPK, Kemendagri, dan BPKP pada 2–3 September berjalan sesuai ketentuan," kata Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Halik di Mataram, Selasa.

Ahsanul yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta memastikan setiap pergeseran dan perubahan anggaran memiliki dasar yang jelas dan sesuai mekanisme.

"TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Menurut dia, perubahan anggaran juga harus memperhatikan program prioritas pemerintah daerah sehingga setiap pergeseran memiliki urgensi yang jelas dan mendukung pencapaian target pembangunan.

"Jadi, bukan hanya soal mengubah atau menggeser anggaran. Arah kebijakan penganggaran dalam APBD Perubahan juga harus tetap memperhatikan program-program prioritas pemerintah daerah," katanya.

Ahsanul mengatakan hibah dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam pembenahan tersebut.

Pemprov NTB, kata dia, akan memastikan dasar penganggaran, proses pengusulan, pembahasan hingga penetapan hibah dan Pokir berjalan sesuai ketentuan.

"Pak Gubernur dan DPRD sudah sepakat dan satu arah. Sama-sama akan menjadikan arahan KPK sebagai momentum perbaikan," katanya.

Sebelumnya, KPK menilai tata kelola pemerintahan di NTB masih rentan terhadap praktik korupsi berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan nilai 64,93, masih di bawah ambang batas nasional 72,99.

KPK menyoroti sejumlah sektor yang dinilai memiliki kerawanan, antara lain perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemberian hibah, serta mekanisme Pokir DPRD.

Gubernur NTB sebelumnya juga menyatakan hibah berupa uang melalui Pokir DPRD akan ditiadakan dan diarahkan dalam bentuk program sebagai salah satu tindak lanjut evaluasi KPK.

Selain penganggaran, Ahsanul mengatakan Pemprov NTB memberi perhatian pada proses pengadaan barang dan jasa agar berbasis kebutuhan dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Gubernur mendorong bagaimana setiap proses bisa dipastikan sejak awal. Kalau risikonya sudah diketahui, maka mitigasinya juga bisa dilakukan lebih awal," ujarnya.

Ia mengatakan tindak lanjut hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB memperkuat pencegahan korupsi dengan menerapkannya dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pemerintah daerah.

Pewarta: Nur ImansyahEditor: Edy Sujatmiko Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

<- Kembali ke Daftar
Powered by Multi-Source RSS © 2026 Kumia News