Kumia News
<- Kembali ke Daftar
Perubahan iklim menuntut perubahan cara mengelola bencana

Ilustrasi pemadaman hutan dan lahan. (ANTARA/HO-Pemprov Kalsel) Setelah kebakaran, pemerintah perlu segera menilai kondisi lahan dan kemungkinan munculnya risiko lanjutanJakarta (ANTARA) - Api belum sepenuhnya menjadi cerita kemarin ketika ancaman berikutnya mulai mengintai.

Lahan yang mengering dan terbakar meninggalkan vegetasi yang rusak serta permukaan tanah yang lebih terbuka. Ketika hujan deras kembali turun, kemampuan kawasan untuk menahan dan menyerap air dapat berkurang.

Limpasan permukaan meningkat, erosi lebih mudah terjadi, sedimen terbawa ke sungai, dan wilayah hilir menghadapi risiko banjir maupun aliran material yang lebih besar.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa bencana tidak selalu berakhir ketika kejadian utamanya selesai. Kebakaran yang padam dapat menyisakan kerentanan baru, sementara hujan setelah periode kering dapat menjadi pemicu risiko berikutnya.

Bagi Indonesia, yang memiliki hutan, gambut, pegunungan, pesisir, serta kepadatan penduduk tinggi, keterkaitan antarrisiko ini semakin penting diperhitungkan.

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks dalam konteks perubahan iklim. Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) mencatat 2015–2025 sebagai sebelas tahun terpanas dalam catatan pengamatan. Tahun 2025 termasuk tahun terpanas yang pernah tercatat, dengan suhu rata-rata global sekitar 1,43 derajat celsius di atas tingkat praindustri 1850–1900.

Pemanasan global berlangsung bersamaan dengan berbagai kejadian cuaca ekstrem yang berdampak terhadap masyarakat, infrastruktur, perekonomian, dan ekosistem.

Bagi Indonesia, perubahan iklim bukan hanya persoalan meningkatnya suhu udara. Perubahan pola hujan, kekeringan, hujan ekstrem, dan pergeseran musim dapat memperumit risiko yang telah ada.

Kekeringan membuat lahan lebih mudah terbakar, sedangkan hujan berintensitas tinggi setelah periode kering dapat meningkatkan limpasan, erosi, dan potensi banjir, terutama di kawasan yang tutupan vegetasinya telah rusak.

Kondisi tersebut tercermin dari kejadian kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2026. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan luas lahan terbakar di Sumatera Selatan hingga awal September telah mencapai lebih dari 1.900 hektare. Di Riau, luas areal terbakar sejak awal tahun juga telah mencapai lebih dari 15 ribu hektare.

Angka tersebut tidak semata-mata menggambarkan luas wilayah yang terdampak api. Di baliknya terdapat perubahan ekologis yang dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap bencana berikutnya.

Hilangnya vegetasi membuat permukaan tanah lebih terbuka dan pada kondisi tertentu mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air. Ketika hujan deras terjadi, air lebih cepat mengalir di permukaan sambil membawa partikel tanah. Proses ini dapat meningkatkan erosi dan sedimentasi serta menambah tekanan terhadap sungai dan sistem drainase.

Risiko setelah kebakaran juga dapat berupa debris flow, yakni aliran material yang bergerak cepat dan merupakan campuran air dengan material padat, mulai dari lumpur dan pasir hingga batu, kayu, dan material lain. Karena itu, penanganan karhutla tidak seharusnya berhenti ketika api berhasil dipadamkan.

Setelah kebakaran, pemerintah perlu segera menilai kondisi lahan dan kemungkinan munculnya risiko lanjutan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

<- Kembali ke Daftar
Powered by Multi-Source RSS © 2026 Kumia News