Arsip-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am. Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ditetapkan menjadi usul DPR.
Pengambilan persetujuan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa, usai delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco yang lantas disetujui para legislator.
RUU yang semula usul inisiatif Komisi II DPR itu selanjutnya akan dibahas bersama dengan pihak pemerintah.
Adapun RUU Adminduk rampung diharmonisasikan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR dan Komisi II DPR selaku pengusul pada Senin (7/9).
Salah satu poin krusial dalam regulasi baru itu ialah pengaturan nomor identitas tunggal (single identity number). Menurut dia, inovasi tersebut akan memudahkan urusan administrasi masyarakat.
“Saat ini, kita ke mana-mana kita masih direpotkan untuk membawa banyak kartu, ada BPJS, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. Integrasi dengan single identity number ini me-minimize (menyederhanakan) itu semua hanya dengan satu kartu,” kata anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin dalam rapat harmonisasi.
Dia mengakui Indonesia telah bertransformasi dari administrasi kependudukan konvensional menjadi digital melalui KTP elektronik. Namun, menurut dia, transformasi itu belum berjalan sepenuhnya.
“Secara fungsi, kita masih dihadapkan kepada realitas ke mana-mana kita membawa KTP elektronik di satu sisi, di sisi lain kita masih butuh fotokopi,” tuturnya.
Dengan single identity number, Khozin menambahkan, masyarakat tidak lagi perlu membawa banyak kartu. Nantinya, satu kartu akan berisi berbagai kebutuhan data masyarakat.
Selain memudahkan, single identity number juga ditujukan meminimalisasi ketidakpastian data kekeluargaan. Hal itu agar seluruh warga negara mendapatkan kepastian hak.
“Detailnya seperti apa? Tentunya ini nanti perlu waktu untuk pembahasan di Komisi II,” imbuh dia.
Pewarta: Fath Putra MulyaEditor: Victorianus Sat Pranyoto Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.