Kumia News
<- Kembali ke Daftar
Biaya perpanjangan SIM C 2026, jangan cuma siapkan Rp75.000

Warga menerima SIM baru saat perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM) di pelayanan mobil SIM Keliling Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (30/7/2026). Polresta Sidoarjo menghadirkan pelayanan SIM keliling selama 24 jam penuh selama 17 hari nonstop untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A & SIM C. Antara Jatim/Umarul Faruq/abs Jakarta (ANTARA) - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan menjadi salah satu kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Tak hanya harus membawa SIM saat berkendara, pemilik kendaraan juga perlu memastikan dokumen tersebut masih dalam masa berlaku.

Bagi pengendara sepeda motor, SIM yang digunakan adalah SIM C. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang sebelum habis agar pengendara tidak perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Pada 2026, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000. Namun, biaya tersebut bukan merupakan total pengeluaran yang harus disiapkan pemohon.

Pasalnya, proses perpanjangan SIM juga melibatkan pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta biaya asuransi. Jika seluruh komponen tersebut dihitung, biaya yang perlu disiapkan bisa mencapai sekitar Rp260.000.

Berikut rincian biaya yang perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM motor pada 2026.

Biaya penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII masing-masing sebesar Rp75.000.

Biaya tersebut merupakan PNBP yang harus dibayarkan dalam proses perpanjangan SIM.

Pemohon juga perlu menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani. Biayanya sebesar Rp35.000.

Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup pengecekan tekanan darah, penglihatan, serta kondisi fisik dasar yang menjadi bagian dari persyaratan perpanjangan SIM.

Selain pemeriksaan kesehatan, pemohon perlu memenuhi persyaratan tes psikologi. Terdapat dua pilihan yang dapat digunakan.

Untuk tes psikologi secara online, biayanya sebesar Rp57.500. Hasil tes tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat digunakan untuk proses perpanjangan SIM secara online untuk semua golongan.

Sementara itu, pemohon yang memilih mengikuti tes psikologi secara langsung di Satpas atau layanan SIM Keliling dikenakan biaya sebesar Rp100.000.

Komponen lain yang tercantum dalam biaya perpanjangan SIM adalah asuransi kecelakaan sebesar Rp50.000.

Dengan demikian, biaya perpanjangan SIM tidak hanya sebatas tarif penerbitan SIM sebesar Rp75.000.

Jika pemohon memilih melakukan tes psikologi secara langsung di lokasi dengan biaya Rp100.000, berikut perhitungannya:

Artinya, pengendara sepeda motor sebaiknya menyiapkan dana sekitar Rp260.000 apabila seluruh komponen biaya tersebut dikenakan dalam proses perpanjangan SIM C.

Sementara itu, apabila memilih tes psikologi online dengan tarif Rp57.500, totalnya menjadi lebih rendah, yakni sekitar Rp217.500 dengan asumsi komponen biaya lainnya sama.

Pemilik SIM sebaiknya tidak menunggu hingga masa berlaku habis untuk melakukan perpanjangan. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlaku berakhir sehingga pengendara bisa tetap memiliki dokumen yang sah saat berkendara.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon pada kondisi tertentu dapat harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, mengecek tanggal kedaluwarsa SIM dan mengurus perpanjangan lebih awal menjadi langkah yang lebih praktis.

Bagi pengendara sepeda motor, mengetahui rincian biaya sejak awal juga penting agar dapat menyiapkan dana yang cukup. Jadi, tarif Rp75.000 yang kerap disebut sebagai biaya perpanjangan SIM C bukanlah keseluruhan biaya yang harus dibayarkan pemohon.

Pewarta: Raihan FadilahEditor: Suryanto Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

<- Kembali ke Daftar
Powered by Multi-Source RSS © 2026 Kumia News